BROSUR
|
Senin, 21 Maret 2012WEB SUPPORT RESMI DARI PROGRAM KBN (KAYA BERSAMA NETWORK) Sistem gabungan ini hanya memiliki satu pintu / satu jalur jaringan secara nasional,sehingga lebih bisa menjamin member aktif ataupun pasif masih tetap bisa mendapatkan bonus. Mengapa harus satu kaki atau satu jalur ? Agar seluruh orang yang mempunyai karakter apapun bisa berhasil dalam program ini. Bagaimana cara bergabung dengan KBN? Anda bisa pilih paket pembelian produk yang di sediakan oleh KBN. dengan membeli satu paket produk saja,Anda langsung terdaftarkan secara resmi menjadi anggota KBN Setiap paket produk yang anda beli berpeluang mendapatkan bonus uang tunai dan reward mobil tanpa harus bekerja sedikitpun di bisnis ini, tetapi bagi anda yang aktif mengembangkan bisnis ini perusahaan juga memberikan bonus yang luar biasa dalam bentuk sistem binary
PERHATIAN! Semua harga produk belum termasuk ongkos kirim yang besarnya di sesuaikan dengan daerah masing-masing,kecuali order Agen/stokis bebas ongkos kirim Khusus untuk produk bibit gaharu:setiap satu kabupaten hanya di beri kuota oleh perusahaan maksimal 10.000 bibit.segera order sekarang juga karena kuota terbatas
DAFTAR MEMBER PEMILIK HAK USAHA BERSAMA
Segera kejar posisi bergengsi ini... SEKALI DAFTAR ANDA BISA MEMILIKI HAK USAHA DI 3 SISTEM SEKALIGUS YAITU SISTEM SATU KAKI, SISTEM BINARY DAN MATAHARI (repeat order ). DI BISNIS INI ANDA MAU PASIF ATAU MAU AKTIF ADA PELUANG DAPAT BONUS....!!!
![]() Segera hadir mega proyek PERKEBUNAN POHON GAHARU DAN AGRO WISATA GAHARU.. Bagi anda yang tidak memiliki lahan untuk menanam pohon gaharu maka PT.BBC memberikan solusi yang sangat cerdas dan aman,dalam bentuk investasi perkebunan GAHARU dan AGRO WISATA GAHARU dimana anda sebagai investor cukup membeli paket investasi senilai Rp.500.000,- / pohon maka anda akan mendapatkan sertifikat hak milik satu bibit pohon gaharu. bibit pohon gaharu tersebut nantinya akan di tanam di lahan perkebunan perusahaan mulai dari penanaman,perawatan,penyeruman dan pemanenan di lakukan 100 % oleh perusahaan sampai menghasilkan gubal terbaik.setelah panen maka perusahaan dan pemilik mendapatkan pembagian keuntungan 50% buat pemilik (Investor) dan 50% buat perusahaan.jika rata rata dalam satu pohon bisa menghasilkan 25juta maka anda hanya perlu investasi 7 paket pohon jika punya impian naik haji suami istri 6-7 tahun yang akan sehingga anda tidak perlu mencicil tabungan haji tiap bulan. Untuk bagi hasil dari keuntungan AGRO WISATA GAHARU : 70 % Perusahaan dan 30 % Investor. KEUNIKAN DARI INVESTASI INI NANTINYA NAMA ANDA ANDA AKAN KAMI PASANG DI POHON YANG ANDA MILIKI SEHINGGA PENGUNJUNG ( WISATAWAN ) AKAN BISA MELIHAT NAMA ANDA YG TERPAMPANG DI POHON MILIK ANDA dan ITU AKAN MENJADI KEBANGGAAN BUAT ANDA SEKALIGUS PASIF INCOME ANDA
Investasi di bidang agrobisnis pohon gaharu memang luar biasa,marilah kita simak perhitungan keuntungan di bawah ini: Pohon gaharu bisa di panen pada saat umur 7 tahun berarti terdiri dari 84 Bulan,jika anda saat ini menginvestasikan uang anda sebesar Rp.500.000,- kemudian 7 tahun yang akan datang pohon gaharu yang anda miliki panen dengan menghasilkan gubal,kemedangan dan abu senilai minimal Rp.14.700.000,- maka berarti uang anda akan bertambah sebesar Rp.175.000/bulan atau kurang lebih 35% /bulan PROGRAM INVESTASI INI DI PERUNTUKAN BAGI KALANGAN MASYARAKAT MENENGAH KE BAWAH SEHINGGA TIDAK ADA MONOPOLI INVESTOR,UNTUK MEWUJUDKAN HAL TERSEBUT PERUSAHAAN HANYA MEMPERBOLEHKAN MAKSIMAL 21 PAKET INVESTASI UNTUK SATU NAMA/SATU NOMER KTP. DI BAWAH INI DATA NOMER SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN POHON GAHARU YANG SUDAH DI TERIMA INVESTOR:
1.SK/BBC-KBN/00001/INVS-GHR/20112.SK/BBC-KBN/00002/INVS-GHR/2011 3.SK/BBC-KBN/00003/INVS-GHR/2011 4.SK/BBC-KBN/00004/INVS-GHR/2011 5.SK/BBC-KBN/00005/INVS-GHR/2011 6.SK/BBC-KBN/00006/INVS-GHR/2011 7.SK/BBC-KBN/00007/INVS-GHR/2011 8.SK/BBC-KBN/00008/INVS-GHR/2011 9.SK/BBC-KBN/00009/INVS-GHR/2011 10.SK/BBC-KBN/00010/INVS-GHR/2011 11.SK/BBC-KBN/00011/INVS-GHR/2011 12.SK/BBC-KBN/00012/INVS-GHR/2011 13.SK/BBC-KBN/00013/INVS-GHR/2011 14.SK/BBC-KBN/00014/INVS-GHR/2011 15.SK/BBC-KBN/00015/INVS-GHR/2011 16.SK/BBC-KBN/00016/INVS-GHR/2011 17.SK/BBC-KBN/00017/INVS-GHR/2011 18.SK/BBC-KBN/00018/INVS-GHR/2011 19.SK/BBC-KBN/00019/INVS-GHR/2011 20.SK/BBC-KBN/00020/INVS-GHR/2011 21.SK/BBC-KBN/00021/INVS-GHR/2011 22.SK/BBC-KBN/00022/INVS-GHR/2011 23.SK/BBC-KBN/00023/INVS-GHR/2011 24.SK/BBC-KBN/00024/INVS-GHR/2011 25.SK/BBC-KBN/00025/INVS-GHR/2011 26.SK/BBC-KBN/00026/INVS-GHR/2011 27.SK/BBC-KBN/00027/INVS-GHR/2011 28.SK/BBC-KBN/00028/INVS-GHR/2011 29.SK/BBC-KBN/00029/INVS-GHR/2011 30.SK/BBC-KBN/00030/INVS-GHR/2011 31.SK/BBC-KBN/00031/INVS-GHR/2011 32.SK/BBC-KBN/00032/INVS-GHR/2011 33.SK/BBC-KBN/00033/INVS-GHR/2011 34.SK/BBC-KBN/00034/INVS-GHR/2011
|









